JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19. Selain larangan mudik, PNS dan PPPK dilarang mengambil cuti pada periode tanggal 6 hingga 17 Mei.
“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei),” bunyi edaran tersebut.
Baca Juga: Daftar Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Dalam edaran tersebut Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan cuti bagi pegawai ASN.
“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama pegawai ASN, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,” lanjut bunyi SE yang terbit hari ini itu.
Baca Juga: 4 Fakta Perbedaan Gaji dengan CPNS, PPPK Langsung Cair 100%
Namun larangan cuti dikecualikan untuk beberapa jenis cuti. Diantaranya sebagai berikut:
1. Bagi PNS cuti yang dapat diberikan adalah melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.