Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harap Tenang! LPS: Jangan Terprovokasi Hambat Pembayaran Klaim Nasabah

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |19:37 WIB
Harap Tenang! LPS: Jangan Terprovokasi Hambat Pembayaran Klaim Nasabah
LPS Jamin Bayar Klaim Nasabah BPR LPN Tapan
A
A
A

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR LPN Tapan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR LPN Tapan akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR LPN Tapan dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR LPN Tapan. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan .

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement