Suharmen menyebutkan bahwa selain PPPK guru juga ada PPPK untuk non guru. Kemudian ada juga formasi CPNS yang di dalamnya melalui jalur umum dan sekolah kedinasan.
“BKN Menpan dan panselnas berhati-hati mengatur penjadwalan agar tidak terjadi penumpukan jadwal didalam proses pelaksanaan seleksi,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)