Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Strategi Pasar Modal Indonesia di 2021

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |13:41 WIB
Strategi Pasar Modal Indonesia di 2021
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun beberapa kebijakan strategis yang akan dilakukan di Pasar Modal Indonesia di tahun 2021. Beberapa kebijakan di antaranya telah dijalankan pada tahun sebelumnya.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, kebijakan strategis Pasar Modal di antaranya exit policy bagi emiten yang sudah rilis. Kemudian, kebijakan baru untuk penawaran umum Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) Korporasi dan Penawaran Umum Perusahaan Daerah yang rencananya ada hal dan akan di eksplor lebih lanjut serta didalami di mana sebagiannya sudah dilakukan pada tahun lalu.

Baca Juga: Menko Airlangga: Krisis Ekonomi Indonesia saat Ini Berbeda

"Kemudian, perluasan produk dan aktivitas di Pasar Modal ada SCF, Project Crowd Funding dan Structured Warrant," ujar Yunita dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bali, Jumat (9/4/2021).

Kemudian kebijakan selanjutnya adalah penguatan perilaku dan penguatan pengawasan pelaku pengelolaan investasi yang mana saat ini dalam tahap draft perubahan untuk kode etik atau perilaku bagi Manajer Investasi. Selanjutnya, efisiensi primary market (e-IPO) dan secondary market (market maker, papan dan metode perdagangan) melanjutkan dari beberapa tahun lalu di 2019.

Baca Juga:  Vaksinasi Pelaku Perbankan dan Pasar Modal, Jokowi: Sangat Penting bagi Ekonomi Kita

"Kemudian, implementasi e-voting yang rencananya akan diterapkan, saya setengah bersyukur juga pada saat pandemi ternyata infrastruktur digital walaupun belum sempurna 100 persen sudah ada yang kita siapkan walaupun harus dikebut beberapa minor adjusment yang harus dilakukan tapi membuat kita yakin bahwa arah pengembangan bursa sudah sesuai," kata dia.

Selanjutnya, pihaknya juga akan mengoptimalkan IT untuk perizinan, pengaturan dan pengawasan, di mana pengaturan dan pengawasan di OJK untuk regtech dan suptech dari semua bidang baik di pasar modal, perbankan dan IKNB.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement