Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Kelola Haji Rp140 Triliun, Wapres Sarankan Investasi ke Wakaf hingga SBN

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |11:20 WIB
Dana Kelola Haji Rp140 Triliun, Wapres Sarankan Investasi ke Wakaf hingga SBN
Maruf Amin (Okezone)
A
A
A

Ma’ruf Amin pun meminta kepada BPKH untuk tetap hati-hati dalam mengelola keuangan haji. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

“BPKH berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement