Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pesawat Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Ekonom: Aturannya Terlalu Keras

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |15:49 WIB
Pesawat Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Ekonom: Aturannya Terlalu Keras
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran virus covid-19. Salah satu langkahnya adalah dengan melarang seluruh moda transportasi termasuk udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Satgas: Kasus Covid-19 saat Libur Panjang Selalu Meningkat Tajam

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ekonom dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan sebaiknya aturannya jangan sekeras maupun serinci itu. Apabila sekedar melarang mudik itu terlalu panjang waktunya.

Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Satgas-19: Harganya Nyawa

"Jangan sekeras itu aturannya. Ya kalau dari saya semua moda transportasi ini benar-benar dalam tanda kutip ini akan lokcdown dengan aturan tersebut," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).

Kemudian, lanjut dia, aturan ini akan memberatkan bagi beberapa pekerja yang benar-benar menjalankan tugas dan setahun sekali untuk pulang ke kampung halamannya. Di mana mereka itu pulang bukan mudik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement