Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Bagaimana Hotel Bisa Ajukan Kredit Kalau Pengunjung Belum Ada?

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |17:33 WIB
OJK: Bagaimana Hotel Bisa Ajukan Kredit Kalau Pengunjung Belum Ada?
OJK. Foto: Okezone
A
A
A

Dalam kesempatan tersebut, Wimboh juga berterima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dimana dalam penjaminan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memungkinkan pemerintah ikut memberi penjaminan bagi kredit yang disalurkan kepada korporasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 yang merevisi PMK 98/2020.

"Terima kasih bu menteri keuangan dalam penjaminan ada PMK baru, isu teknikal udah ditekel, termasuk jumlah kriteria perusahaan yang jumlah pegawainya sudah diturunkan dan ini sektor pariwisata perhotelan dan restoran jadi sangat prioritas terutama di Denpasar," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement