Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Gaji, Pekerja Kena PHK Terima Manfaat Ini dari JKP

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |21:05 WIB
Selain Gaji, Pekerja Kena PHK Terima Manfaat Ini dari JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto mengatakan, sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta, karena modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada.

“JKK (0, 14%), JKM (0,1) dan tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement