Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto mengatakan, sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta, karena modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada.
“JKK (0, 14%), JKM (0,1) dan tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada,” ujarnya.
(Feby Novalius)