JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap total kerugian investasi bodong alias ilegal dalam satu dekade terakhir. Tercatat total kerugian masyarakat dari investasi ilegal di Indonesia telah mencapai Rp114,9 triliun. Data tersebut dari kejadian pada tahun 2011 hingga akhir 2020.
Baca Juga: Keuntungan Tak Masuk Akal, Begini Cara Mudah agar Tidak Terjebak Investasi Bodong
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan dari data tersebut, terlihat angka kerugian tertinggi terjadi di tahun 2011 yang mencapai Rp68,6 triliun. Berikutnya menurun ke angka Rp7,9 triliun di tahun 2012. Berturut-turut 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019 yaitu Rp0,2 Triliun, Rp0,3 Triliun, lalu naik Rp 5,4 Triliun, Rp 4,4 Triliun, Rp 1,4 Triliun, dan Rp4 Triliun.
Baca Juga: Ratusan Korban Investasi Bodong Siswi SMA Bengkulu Utara dari Berbagai Daerah
"Sementara itu data tahun terakhir di Desember 2020 kerugian masyarakat terlihat menjadi Rp5,9 triliun," ujar Sardjito dalam webinar Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal di Jakarta (13/4/2021).
Dia menyampaikan, masyarakat harus tetap waspada terhadap investasi legal, sebab mereka bisa saja terus muncul meski telah ditutup. Sardjito juga menyampaikan, masyarakat bisa berperan aktif memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech, sebelum melakukan transaksi