Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Bebaskan Pajak Air Bersih, Aqua Cs Dikecualikan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 14 April 2021 |11:25 WIB
Jokowi Bebaskan Pajak Air Bersih, Aqua Cs Dikecualikan
Presiden Jokowi (Setkab)
A
A
A

"Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air," tulis pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 58.

Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa regulasi ini tidak berlaku pada air bersih kemasan.

"Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan," sambungnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement