Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Dilarang, Pengusaha Transportasi Minta Insentif Tambahan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 14 April 2021 |14:42 WIB
Mudik Dilarang, Pengusaha Transportasi Minta Insentif Tambahan
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) berharap agar pemerintah memberikan insentif kepada para pengusaha angkutan darat. Mengingat adanya kebijakan larangan mudik dan melarang moda transportasi untuk beroperasi pada mudik lebaran, 6-17 Mei 2021.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, ada beberapa insentif yang diharapkan bisa diberikan oleh pemerintah. Yang pertama adalah, terkait keringanan bunga kredit. Memang pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan keringanan kredit kepada para pengusaha yang terdampak.

Baca Juga: Organda Kecewa Berat Mudik Dilarang

Namun sayangnya, realita di lapangannya adalah pemberian relaksasi kredit ini tergantung dari performa masing-masing perusahaan. Jika kinerja perusahaan bagus, maka bisa langsung dibantu oleh bank.

Meskipun, bantuan yang diberikan hanya sekedera mengalihkan pembayaran cicilan di waktu yang lain. Oleh karena itu, Ateng berharap pemerintah bisa menghilangkan beban bunga cicilannya dan bukan hanya sekedar mengalihkan.

Baca Juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp152,14 Triliun untuk Puasa hingga Lebaran

“Kalau bagus bisa langsung dibantu. Tapi bantuan itu cuma perpanjangan dan mengalihkan beban yang sekarang ini diperingan jadi di belakang dialihkan. Barangkali dengan beban bunga itu dihilangkan pasti akan signifikan manfaatnya. Itu salah satu,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/4/2021).

Lalu yang kedua adalah relaksasi perpajakan yang bertujuan untuk meringankan beban perusahaan yang terdampak pandemi. Ateng berharap agar relaksasi pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21 bisa dilanjutkan selama pandemi masih berlangsung.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement