Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Dilarang, Pengusaha Transportasi Minta Insentif Tambahan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 14 April 2021 |14:42 WIB
Mudik Dilarang, Pengusaha Transportasi Minta Insentif Tambahan
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Kedua memang ada relaksasi di perpajakan mulai dari PPh 21 nah itu mestinya bisa berjalan terus. Pandemi kan belum dicabut oleh pemerintah ini bisa berjalan terus. Itu mestinya bisa dilakukan. Dan semestinya tanpa harus melakukan permohonan berbelit bisa dilakukan,” ucapnya.

Lalu yang ketiga adalah berkaitan dengan pajak kendaraan. Ateng ingin agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada masa pandemk Covid-19 ini bisa di Rp0 kan.

Ketiga paling sederhana ktu pajak kendaraan PKB dan Biaya Pemilik Nama Kendaraan (BPNKB). PKB pada masa pandemi bisa di nol kan bukan hanya dendanya. PBB wajib dibayarkan per tahun. Mungkin pada masa pandemi bisa mendapatkan keringanan yang signifikan,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement