“Tapi itu yang lalu. Pada posisi sekarang kami berpikir sudah ada vaksinasi, kesadaran masyarakat minimal 3M sudah semakin baik, ada tambahan lagi protokol tambahan yang ketat harapannya di sana,” jelasnya.
Namun lanjut Ateng, jika memang keputusan pemerintah sudah bulat dan tidak memungkinkan untuk tak dilarang, maka ada baiknya pemerintah juga memberikan insentif. Insentif ini dimaksudkan untuk meringankan beban dari pengusaha yang terdampak pandemi covid-19.
“Namun kalau itu tidam memungkinkan juga, mestinya industri yang terdampak seperti kami itu bisa mendapatkan sesuatu yang sifatnya kompensasi,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)