"Jadi dengan adanya kenaikan ini, Rp200, tanggungan yang harus kami tutupi lebih awal setiap pengantaran (16 kiloliter) adalah sekitar Rp3 juta," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Pertamina menaikkan harga jual BBM non-subsidi antara Rp200-Rp250 perliter. Kenaikan ini menyesuaikan besaran tarif PBBKB yang naik dari 5% menjadi 7,5%. Kenaikan tarif itu sendiri sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2021.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.