Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik, Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 17 April 2021 |13:06 WIB
Kabar Baik, Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement