Ada juga pekerja yang mempertanyakan pencocokan data yang tidak selesai-selesai. Mereka mengusulkan agar Kemnaker menggunakan saluran lain seperti PT Pos Indonesia
“Sampai saat ini tdk ada kejelasan dr pihak KEMNAKER,,,kapan pencairan BSU,,,?? alasan hny di sekitar rekening,,,,pencairan bisa melalui yg lain seperti melalui POS atau yg lainnya,” tulis akun @yopiwahyudi1.
Sedangkan akun @ryanbs berkeluh kesah karena dia tidak bisa mendapatkan bantuan apa pun karena kesimpang-siuran peraturan.
“PRAKERJA GAK LOLOS GARA GARA NAMA GW ADA DI BANTUAN SUBSIDI UPAH, REK GW AMAN, BPJS AKTIF, TAPI GAK ADA BANTUAN TUH, Gak tahu lagi udah sm aturannya,” keluhnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)