3. Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua, Cek Penerima di eform.bri
Penyaluran BPUM Rp1,2 juta ini dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Untuk mengetahui termasuk dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengecek melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Setelah membuka laman tersebut, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi dan selanjutnya mengeklik proses inquiry. Jika muncul notifikasi
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”, maka dipastikan Anda bukan termasuk penerima BLT UMKM.
4. Jika Tak Terdaftar, Dapat Hubungi Kantor Cabang BRI Terdekat
Namun, jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, Anda dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk proses selanjutnya. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI, kemudian penerima dapat datang membawa identitas diri saat jadwal pencairan.
5. Dapat 2 Kali, Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta
Bagi penerima Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2020, tak usah khawatir tidak akan menerima stimulus tersebut. Mereka dipastikan dapat menerima BLT sebesar Rp1,2 juta tanpa perlu melakukan pengusulan ke Dinas Koperasi dan UKM.
"Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," tulis akun Instagram @kemenkopukm yang dikutip Okezone, Kamis (15/4/2021).