JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penyerahan air bersih.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik soal pajak air bersih, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Permintaan Pengusaha: Pajak, Tarif Listrik Diturunkan hingga Bansos Diperpanjang
1. Jokowi Tandatangani Regulasi 6 April
Regulasi itu ditandatangani oleh Jokowi pada 6 April dan diundangkan pada 7 April 2021 lalu.
2. Air Bersih yang Dibebaskan dalam Pengenaan PPN
Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung, biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
3. Ini Penjelasan Pembebasan PPN Air Bersih
Kemudian, biaya sambung atau biaya pasang air bersih sebagaimana dimaksud merupakan biaya penyambungan atau pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.
"Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air," tulis pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 58.
4. Aqua Cs Dikecualikan
Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa regulasi ini tidak berlaku pada air bersih kemasan.
"Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan," sambungnya.
(Dani Jumadil Akhir)