Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Korupsi, PNS Wajib Laporkan Seluruh Harta Kekayaan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |13:31 WIB
Cegah Korupsi, PNS Wajib Laporkan Seluruh Harta Kekayaan
Cegah Korupsi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Tjahjo mengatakan bahwa dari skala 1-4, hasil indeks persepsi kualitas pelayanan publik tahun 2020 menunjukkan indeks 3,54 untuk tingkat kementerian dan lembaga, 3,50 untuk tingkat pemerintah provinsi, dan 3,48 untuk tingkat pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk indeks persepsi antikorupsi di tahun yang sama juga menunjukkan indeks 3,68 untuk kementerian dan lembaga serta 3,62 untuk pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam peluncuran survei yang bertajuk Urgensi Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS tersebut, Tjahjo juga menyampaikan bahwa paham radikalisme erat kaitannya dengan praktik intoleransi. “ASN harus sangat berhati-hati agar tidak terjebak ke dalam paham radikalisme,” ujar Tjahjo.

Tjahjo juga mengungkapkan bahwa persepsi ASN mengenai toleransi cukup baik. Hal ini seiring dengan tugas dan fungsi dari ASN, yakni pemersatu dan perekat bangsa.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement