Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Pelaku Usaha Mikro Jangan Ngarep Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |21:04 WIB
Bukan Pelaku Usaha Mikro Jangan Ngarep Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement