Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS Cair Dibayar Penuh, Ini Jadwal dan Besarannya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |10:39 WIB
THR PNS Cair Dibayar Penuh, Ini Jadwal dan Besarannya
THR PNS Tahun Ini Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi payung hukumnya.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum lebaran.

“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” katanya di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: THR Tak Dibayar, Silakan Lapor ke Sini

Seperti diketahui pada tahun lalu tidak semua PNS mendapatkan THR. Dimana hanya PNS eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun lalu.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: 4 Fakta THR PNS Cair 3 Mei 2021, Ini Besarannya

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 besaran gaji pokok itu berjenjang sesuai golongan dan masa kerjanya. Berikut besaran THR PNS yang akan diterima pada 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement