JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law sektor keuangan akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang Agustus dan September 2021. RUU ini banyak dipertanyakan karena masuk dalam Prolegnas 2021.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai RUU reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan baik perbankan, multifinance, asuransi, dana pensiun dan fintech (P2P Lending).
Baca Juga: Wamendag-Wamenkeu Bahas Omnibus Law Jasa Keuangan untuk Hasil Panen
Oleh sebab itu diperlukan penguatan koordinasi dan pengawasan terhadap perbankan dan Lembaga keuangan non-bank sedemikian sehingga regulator dapat mengantisipasi potensi risiko di sektor jasa keuangan, baik yang bersifat sistemik dan individu, secara lebih dini dan terkoordinasi.
"Upaya untuk memitigasi potensi risiko di sektor jasa keuangan diharapkan akan mendorong penurunan premi risiko Indonesia ke depannya sedemikian sehingga fungsi intermediasi perbankan dan lembaga keuangan non-bank lainnya dapat diperkuat untuk mendorong pembiayaan ke sektor riil," kata Josua saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga:Â Demo di MK, KSPI: Cabut UU Cipta Kerja!
Dengan penguatan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan, maka akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Selain itu, RUU pengembangna dan penguatan sektor keuangan juga diharapkan tetap mempertahankan independensi dari regulator di sektor keuangan meskipun pengawasan terhadap regulator di sektor keuangan yang juga diperkuat.
"Secara khusus dengan mempertahankan independensi dari bank sentral diharapkan akan mendukung akuntabilitas dan mendukung tujuan dari kebijakan moneter sebagai stabilisator perekonomian karena dengan stabilitas sektor keuangan yang tetap terjaga maka upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pun akan terealisasi," katanya