Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korpri Berikan Syarat Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |04:38 WIB
Korpri Berikan Syarat Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu kebijakan ini tidak bisa diterapkan untuk semua PNS di Indonesia. “Dan tidak semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang,” katanya.

Zudan juga menekankan adanya akuntabilitas pelaporan. Misalnya saja dari Baznas melaporkan berapa yang didapat dari ASN yang mau dipotong gajinya untuk zakat. Selain itu disalurkan kemana dan kegunaannya apa.

Baca Selengkapnya: Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat, Korpri: Tidak Boleh Memaksa

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement