JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan pengetatan penerbangan dari dan menuju India. Langkah pengetatan ini dilakukan menyusul ramainya warga India yang datang ke Indonesia meskipun kasus covid-19 di negeri Bollywood tersebut sedang tinggi-tingginya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengetatan yang dilakukan adalah dengan cara tidak diizinkannya penerbangan reguler untuk terbang dari India ke Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi).
Baca juga: Ratusan Warga India Kabur ke Indonesia, Menhub: Penerbangan Dibatasi!
"Saya pikir jelas apa yang disampaikan oleh pak Dirjen Imigrasi bahwa semua ini akan tidak diberikan. Oleh karenanya secara otomatis semua penerbangan penumpang tidak diizinkan pengetatanya didasarkan SE Dirjen Imigrasi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (23/8/2021).
Meskipun penerbangan reguler untuk penumpang dilarang, namun untuk pengiriman logistik tetap diizinkan. Sebab menurutnya, RI masih sangat membutuhkan logistik dari India termasuk juga dalam pengiriman vaksin.
Baca juga: Jika Vaksinasi Lambat, Industri Penerbangan Baru Akan Rebound di 2025
Akan tetapi, pengiriman logistik juga tidak akan dilakukan dengan sembarangan. Karena pihaknya tetap akan menerima kargo dari India dengan selektif.