JAKARTA - UMKM tentu sangat berharap mendapat BLT Rp1,2 juta pada tahun ini. Hanya saja bagi UMKM yang sudah mendapatkan KUR dapat dipastikan tidak bisa menerima bantuan tersebut.
Saat ini proses validasi penerima BLT UMKM sedang dilakukan KemenkopUKM. Hal tersebut guna memastikan pelaku usaha yang menerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Validasi data dilakukan terhadap usulan calon penerima BPUM yang tidak sedang menerima KUR melalui SIKP dan Nomor Induk Kependudukan," bunyi Pasal 9B ayat 2 Permenkop 2 Tahun 2021 yang dikutip Okezone.
Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan lembaga perbankan dalam mencairkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta. Saat ini sudah ada tiga bank yang ditetapkan menjadi penyalur dana segar tersebut, yaitu BRI, BNI dan Bank Aceh Syariah.
"Yang sudah perjanjian kerja sama BRI, BNI, Bank Aceh Syariah, yang lain nyusul," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada Okezone.
Baca Selengkapnya: Fakta Pencairan BLT UMKM 2021, Penerima KUR Harap Mundur
(Feby Novalius)