Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aksi May Day, Buruh Soroti Rezim Upah Murah Kembali

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |13:18 WIB
Aksi May Day, Buruh Soroti Rezim Upah Murah Kembali
Buruh (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia mencontohkan, jika yang diberlakukan adalah standar Upah Minimum Provinsi (UMP), maka wilayah Bekasi yang UMK-nya Rp4,9 juta dan Purwakarta yang UMK-nya Rp4,5 juta, akan turun upahnya sebesar Rp1,8 juta mengikuti UMP Jawa Barat di tahun 2021 atau 2022 mendatang.

"Ini diperparah lagi dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2021 yang belum dipastikan. Ini ditakutkan berdampak pada hilangnya UMSK, apalagi di tahun 2020, UMSK Bekasi dan Karawang Rp5,2 juta, lalu UMK-nya sendiri Rp4,9 juta, ya berarti turun dong karena UMSK tidak berlakukan," pungkas Said.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement