Dia mencontohkan, jika yang diberlakukan adalah standar Upah Minimum Provinsi (UMP), maka wilayah Bekasi yang UMK-nya Rp4,9 juta dan Purwakarta yang UMK-nya Rp4,5 juta, akan turun upahnya sebesar Rp1,8 juta mengikuti UMP Jawa Barat di tahun 2021 atau 2022 mendatang.
"Ini diperparah lagi dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2021 yang belum dipastikan. Ini ditakutkan berdampak pada hilangnya UMSK, apalagi di tahun 2020, UMSK Bekasi dan Karawang Rp5,2 juta, lalu UMK-nya sendiri Rp4,9 juta, ya berarti turun dong karena UMSK tidak berlakukan," pungkas Said.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)