JAKARTA - Buruh bakal menggelar aksi May Day pada tanggal 1 Mei 2021. Seluruh elemen gerakan buruh akan melakukan aksi, termasuk di dalamnya KSPI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang akan diprotes oleh para buruh dalam aksi Mayday serentak yang digelar pada tanggal 1 Mei mendatang. Aksi ini pun akan dihadiri oleh puluhan ribu buruh di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota.
Baca Juga: 50 Ribu Buruh Akan Gelar Aksi May Day di 24 Provinsi
"Kenapa gedung Mahkamah Konstitusi juga menjadi tempat aksi? Karena kami ingin MK mencabut PP turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami harap hakim MK mendengarkan," ucap Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian buruh. Salah satunya adalah hilangnya kepastian pendapatan, atau no income security.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Buruh Tak Turun ke Jalan Rayakan May Day 2020
"Hal ini tercantum dalam aturan yang menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa diputuskan oleh gubernur dan bisa saja, gubernur tidak menetapkan. Tidak ada kepastian, bisa saja kembali ke rezim upah murah," ungkap Said.
Follow Berita Okezone di Google News