Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lapor SPT PPh Badan Didenda Rp1 Juta

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Rabu, 28 April 2021 |06:39 WIB
Tak Lapor SPT PPh Badan Didenda Rp1 Juta
Lapor SPT 2020. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya ada waktu sekitar 3 hari lagi untuk wajib pajak melakukan pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta.

"Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah," kata Neilmaldrin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/4/2021).

Lanjutnya, DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.

DJP juga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.

Baca selengkapnya: Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement