Namun, Menaker memberi pelonggaran bagi perusahaan yang masih kesulitan dalam pembayaran THR. Perusahaan diberi kelonggaran dalam pembayaran THR hingga H-1 Lebaran namun dengan syarat tertentu.
Sementara itu, jadwal pemberian atau transfer THR 2021 bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri, akan lebih cepat dibandingkan karyawan swasta.
Pemerintah memastikan THR 2021 untuk PNS serta TNI/Polri bakal cair lebih cepat tahun ini. Sesuai laporan Kementerian Keuangan THR 2021 yang akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri mencapai Rp30,6 triliun dengan rincian mencapai Rp15,6 triliun di pemerintah pusat dan pemerintah daerah Rp14,8 triliun. Adapun THR akan dibayarkan pada H-10 Lebaran sampai H-5 secara bertahap.
(Dani Jumadil Akhir)