JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021. Hal ini, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.
Direktur Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, kegiatan operasional sistem bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) tidak akan beroperasi pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021.
Baca Juga:Â BI Borong SBN Rp101,9 Triliun hingga Pertengahan April 2021
"Layanan kegiatan Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan," ujar Erwin di Jakarta, Kamis (29/4/2021)
Lalu, kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021ditiadakan. Layanan Kas juga tutup pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021.
Baca Juga:Â BI Perluas Layanan Penukaran Uang Baru untuk Lebaran
Sedangkan, transaksi operasi moneter Rupiah dan valas pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021 ditiadakan. Lalu, operasi Moneter Valas pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021 ditiadakan. Termasuk, Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan dan Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.