Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Jokowi, Berikut Daftar Pejabat Negara yang Terima THR dan Gaji ke-13

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |13:51 WIB
Selain Jokowi, Berikut Daftar Pejabat Negara yang Terima THR dan Gaji ke-13
Presiden Jokowi Dapat THR. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.65/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Di mana dalam PP itu disebutkan bahwa salah satu sasaran penerima THR dan Gaji ke-13 adalah pejabat negara.

Di mana yang dimaksud dengan pejabat negara antara lain:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Baca Juga: Jokowi Dapat THR dan Gaji ke-13, Segini Besarannya

5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc

6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Baca Juga: Wakil Menteri Cuma Dapat THR 85%, CPNS Cuma 80%

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

10. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement