JAKARTA – Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Hal tersebut dikemukakan di Instagram @kemnaker, Sabtu (1/5/2021).
Ketentuan THR bagi PPNPN tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah pekerja.
Baca Juga: Lurah Viral Minta THR ke Pengusaha di Jombang Cuma Dihukum Teguran Tertulis
“Untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) berlaku ketentuan tersendiri dan tidak mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja. Pemberian THR Keagamaan bagi PPNPN dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerahnya,” tulis keterangan Kemnaker.