Sebagai informasi, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Kementerian keuangan (Kemenkeu). Sri Mulyani memastikan, pencairan THR PNS akan lebih cepat. Pencairan THR PNS pada H-10 hingga hari kelima sebelum lebaran.
Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya
"Ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5," katanya.
Dia menambahkan, anggaran THR PNS mencapai Rp30,6 triliun. Rinciannya untuk PNS pemerintah pusat mencapai Rp15,8 triliun dan PNS pemerintah daerah mencapai Rp14,8 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)