Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Jelaskan Ketentuan THR bagi PPNPN

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |15:05 WIB
Kemnaker Jelaskan Ketentuan THR bagi PPNPN
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Sebagai informasi, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Kementerian keuangan (Kemenkeu). Sri Mulyani memastikan, pencairan THR PNS akan lebih cepat. Pencairan THR PNS pada H-10 hingga hari kelima sebelum lebaran.

Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya

"Ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5," katanya.

Dia menambahkan, anggaran THR PNS mencapai Rp30,6 triliun. Rinciannya untuk PNS pemerintah pusat mencapai Rp15,8 triliun dan PNS pemerintah daerah mencapai Rp14,8 triliun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement