Sebagai informasi, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Kementerian keuangan (Kemenkeu). Sri Mulyani memastikan, pencairan THR PNS akan lebih cepat. Pencairan THR PNS pada H-10 hingga hari kelima sebelum lebaran.
Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya
"Ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5," katanya.
Dia menambahkan, anggaran THR PNS mencapai Rp30,6 triliun. Rinciannya untuk PNS pemerintah pusat mencapai Rp15,8 triliun dan PNS pemerintah daerah mencapai Rp14,8 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.