Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Tak Kunjung Cair, Buruan Lapor ke Posko

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |16:38 WIB
THR Tak Kunjung Cair, Buruan Lapor ke Posko
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR Keagamaan dibayar penuh, tepat waktu, dan tidak dicicil. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” berikut keterangan tertulis di Instagram @kemnaker, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Lurah Viral Minta THR ke Pengusaha di Jombang Cuma Dihukum Teguran Tertulis

Sesuai dengan SE Nomor M/6/HK/04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kemnaker mendirikan posko THR Keagamaan untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja/buruh.

Posko THR ini selain ada di Kemnaker, juga ada di tingkap provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya

“Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement