Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan BLT UMKM Tahap Kedua Dimulai, Cek 5 Faktanya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 03 Mei 2021 |05:13 WIB
   Pencairan BLT UMKM Tahap Kedua Dimulai, Cek 5 Faktanya
BLT UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 tahap kedua. Kabar pencairan tersebut amat ditunggu para pelaku usaha demi mendapatkan dana segar sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Lalu sejauh mana proses pendataan dari Kementerian Koperasi dan UKM? Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Siap-Siap, BLT UMKM 2021 Tahap Dua Sedang Diproses 

1. 30 April, Proses Pengajuan BLT UMKM Terakhir

Pendataan untuk pengajuan mendapatkan dana segar sebesar Rp1,2 juta tersebut ditunggu hingga 30 April.

"Sekarang masih menunggu usulan dari dinas kab/kota sd tgl 30 April untuk diproses, disalurkan ke bank penyalur dan pencairan," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada Okezone Selasa (27/4/2021).

2. Kementerian Koperasi dan UKM Belum Menetapkan Tanggal Pencairan

Eddy menyatakan hingga kini pihaknya belum memutuskan kapan waktu pencairan BLT UMKM tersebut. "Belum ada date line pencairan," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement