Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Lapor ke Posko jika THR Belum Cair

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 03 Mei 2021 |05:45 WIB
Cara Lapor ke Posko jika THR Belum Cair
THR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Selain itu, THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Kemnaker pun mendirikan posko THR Keagamaan untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja/buruh. Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

“Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Posko THR bisa secara luring (offline) dan daring (online), dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021. Selain itu, Ida menyebut pusat konsultasi dan aduan terkait THR itu akan tersedia di daerah-daerah.

Cara Lapor ke Posko

Layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19,

Layanan kantor dibuka setiap jam kerja mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Namun, bagi karyawan atau buruh yang ingin mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

Selain mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan, laporan THR belum cair juga dapat dilakukan secara daring dengan mengakses website www.bantuan.kemenaker.go.id atau call center 1500 630.

Baca Selengkapnya: THR Tak Kunjung Cair, Buruan Lapor ke Posko

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement