Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asyik! Uang Pecahan Rp75.000 Bisa untuk Mahar Pernikahan, Ini Syaratnya

Antara , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |16:23 WIB
Asyik! Uang Pecahan Rp75.000 Bisa untuk Mahar Pernikahan, Ini Syaratnya
Uang Pecahan Rp75.000 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000 resmi dapat digunakan menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran ataupun mahar pernikahan.

Kepala Tim Implementasi Sistem Pembayaran Pengeloaan Uang Rupiah dan Managemen Interen BI Sultra Surya Alamsyah mengatakan saat ini pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa UPK Rp75.000 dapat digunakan secara sah.

"Kami terus mensosialisasikan UPK Rp7.000 ke masyarakat dan 5 hal yang dapat dilakukan di antaranya untuk berbelanja, THR, mahar pernikahan, mengenalkan kebudayaan dan bisa disimpan sebagai koleksi," kata Surya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Duit Baru Rp75 Ribu untuk THR, 1 KTP Bisa Tukar 100 Lembar 

Meski demikian ia meminta agar masyarakat selalu memperlakukan UPK Rp75.000, termasuk rupiah lainnya, karena sebagai alat pembayaran yang sah di negeri ini dan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara.

"UPK Rp75.000 boleh jadi mahar pernikahan asal jangan dirusak, dilipat-lipat, dicoret-coret atau di-stapler harus dijaga dengan baik," ujar dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement