Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas Sikapi Kasus Investasi Bodong 212 Mart

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |18:35 WIB
Satgas Sikapi Kasus Investasi Bodong 212 Mart
Investasi Bodong 212 Mart. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Perencana Keuangan Eko Endarto juga mengingatkan yang paling penting adalah perjanjian atau kesepakatan yang ditentukan saat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal.

"Jadi hak dan kewajiban kedua belah pihak harus jelas. Harus paham risikonya dengan terukur. Kedua pihak tahu seberapa besar hasil yang mereka dapatkan," ujar Eko dihubungi terpisah.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement