JAKARTA- Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing turut berkomentar soal kasus investasi bodong 212 Mart di Kalimantan Timur yang berkedok koperasi.
Menurutnya pada dasarnya koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu, Koperasi harus dikelola oleh orang yang profesional.
Baca Juga:Â Dugaan Investasi Bodong 212 Mart, Ternyata Bukan Koperasi
"Koperasi pada dasarnya diperkenankan untuk mencari pemodal untuk melakukan modal penyertaan untuk memperkuat permodalan koperasi atau membiayai proyek tertentu," ujar Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (5/5/2021).
Namun dia juga mengingatkan koperasi harus bertanggungjawab terhadap pengembalian modal penyertaan tersebut.
Baca Juga:Â Skema Ponzi Madoff Menipu Investor Kakap Rp253 Triliun, Berikut Korbannya
"Masyarakat diminta tetap berhatihati apabila ingin melakukan penyertaan modal, agar melihat lebih dulu kredibilitas koperasi," tambahnya.