Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meski Dilarang tapi Ini Cuti yang Boleh Diambil PNS saat Lebaran 2021

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |15:35 WIB
Meski Dilarang tapi Ini Cuti yang Boleh Diambil PNS saat Lebaran 2021
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Para PNS diingatkan agar tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini. Selain itu PNS dijuga dilarang mengambil cuti Lebaran.

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,” kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Ingat! Besok PNS Dilarang Mudik, Sanksinya Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat 

Kendati demikian, Rini mengatakan bahwa ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Untuk PNS, cuti yang boleh diambil adalah cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.

"Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan Syawal banyak yang menikah, itu diperbolehkan," katanya.

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yakni cuti melahirkan dan sakit. “Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement