Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seleksi Dibuka, Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK serta Rincian Formasinya

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 08 Mei 2021 |04:02 WIB
   Seleksi Dibuka, Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK serta Rincian Formasinya
CPNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menjelang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan, seleksi CPNS dan CPPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga berbeda.

Pada seleksi CPNS pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya. Sementara, seleksi PPPK didesain untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Tahun 2021, seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK untuk guru adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Berdasarkan kebutuhan instansi, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka. Untuk formasi PPPK non guru, jabatan yang paling banyak disediakan antara lain penyuluh KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian

Baca Selengkapnya: Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka: Profesional, Siap Pakai dan Kerja

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement