JAKARTA - Kebijakan larangan mudik masih terus berlaku hingga 17 Mei mendatang. Hingga hari ini, kebijakan larangan mudik telah memasuki hari ketiga sejak penerapannya pada 6 Mei 2021 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan secara konsisten mengawal kebijakan larangan mudik kebaran ini. Sehingga masyarakat yang pergi hanya benar-benar masyarakat yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Menhub Sidak Stasiun Pasar Senen Pastikan Tidak Ada Penumpang Mudik
“Oleh karenanya kami secara konsisten selama tanggal 6-17 Mei 2021 akan mengawal bahwa mereka yang pergi memang mereka yang memenuhi syarat. Semoga apa yang kita lakukan ini bermakna dan kita terhindar dari terpapar Covid-19,” ujarnya saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Aturan mudik sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 Tahun 2021. Kemudian SE tersebut diturunkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 yang menyebutkan jika larangan mudik akan berlangsung dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Peniadaan Mudik Lebaran, Penumpang Kereta Api Turun 90%
Dalam SE Satgas Covid dan Permenhub, ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti misalnya untuk kepentingan perjalanan dinas dan keperluan mendesak seperti kunjungan duka cita hingga untuk tujuan persalinan.
Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar diizinkan untuk berangkat. Pertama adalah, harus mendaptkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.