Adapun ketentuan dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:
1. Gambar lambang negara yakni Garuda Pancasila
2. Frasa beruoa Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Nomor seri pecahan
6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai."
(Fakhri Rezy)