Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Juni 2021

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |19:07 WIB
  Intip Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Juni 2021
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji ke-13 akan kembali cair bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri di tahun 2021. Pemerintah mengatakan, pencairannya akan dilakukan setelah Lebaran, yaitu pada Juni 2021.

"Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: THR PNS hingga Pensiunan Cair 100%, Simak Rinciannya 

Sri Mulyani menjelaskan perihal besaran gaji ke-13 tersebut, "Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," katanya dalam video virtual.

Adapun aturan pemberian gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sri Mulyani berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh.

"Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement