Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Main-Main! OJK Beri Sanksi Perusahaan yang Pakai Debt Collector Langgar Hukum

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |18:36 WIB
 Tak Main-Main! OJK Beri Sanksi Perusahaan yang Pakai Debt Collector Langgar Hukum
Ilustrasi Motor (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi keras bagi perusahaan pembiayaan yang debt collectornya melangggar hukum dalam penarikan kendaraan bermotor.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar.

"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sekar di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pengepung Mobil Serda Nurhadi 

Sebelumnya, 11 debt collector menghadang sebuah mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan.

Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu. Karena aksi kasar itu, Pangdam TNI meminta perusahaan-perusahaan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement