JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para investor terkait yang melakukan investasi pada aset kripto (cryptocurrency). OJK menegaskan bahwa kripti bukanlah alat pembayaran yang sah.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan aset kripto merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga:Â Mau Investasi Kripto? Perhatikan Dulu Risikonya
"OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Sekar di Jakarta, Rabu (12/5/2021)
Aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Baca Juga:Â Dogecoin Booming, Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Investasi
"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan @bappebti @kemendag.," katanya
Sebagai informasi, pada peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain
(fbn)