Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 12 Mei 2021 |08:09 WIB
OJK: Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia
Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Fortune)
A
A
A

Baca Juga: Dogecoin Booming, Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Investasi

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan @bappebti @kemendag.," katanya

Sebagai informasi, pada peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement