Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Perusahaan Bisa Vaksinasi Gotong Royong dengan Faskes Sendiri

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 13 Mei 2021 |15:25 WIB
Syarat Perusahaan Bisa Vaksinasi Gotong Royong dengan Faskes Sendiri
Vaksin Gotong Royong Segera Dilaksanakan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara itu, perusahaan yang tidak mempunyai faskes atau tidak memenuhi persyaratan, maka pemerintah mengalihkan karyawan atau buruh perusahaan bersangkutan ke fasilitas milik pemerintah. Misalnya, Puskesmas atau klinik anggota Holding BUMN Farmasi.

"Kalau perusahaan yang tidak punya faskes bisa menggunakan faskes yang ada di jaringan Bio Farma Holding, Kimia Farma dan kliniknya, karena sudah memenuhi syarat," tutur dia.

Untuk proses distribusi vaksin Covid-19 nantinya dikirim secara langsung ke faskes yang sudah disetujui pemerintah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement