Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Cuma PNS, Pimpinan Instansi Berikan Cuti saat Lebaran Bisa Disanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 13 Mei 2021 |15:32 WIB
Bukan Cuma PNS, Pimpinan Instansi Berikan Cuti saat Lebaran Bisa Disanksi
PNS Dilarang Cuti saat Mudik Lebaran. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan instansi bakal dapat sanksi jika mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cuti saat Lebaran. Seperti diketahui PNS pada Lebaran ini dilarang mengambil cuti.

Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengumuman! Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Akhir Mei 2021

“Iyalah. Yang memberikan cuti di luar yang dikecualikan juga bisa kena (sanksi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (13/5/2021).

Dia mengingatkan bahwa hanya ada tiga jenis cuti yang boleh diambil PNS saat lebaran kali ini. Diantaranya cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.

Baca Juga: Hore, 31 Ribu Pegawai Non-PNS Jawa Barat Dapat Bonus 1 Kali Gaji

“Yang diperbolehkan hanya beberapa cuti-cuti itu. Kalau di luar itu pimpinannya tetap memberikan cuti pasti bisa kena (sanksi),” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa sanksi bagi pimpinan instansi juga berlaku sanksi ringan, sedang dan berat sebagaimana yang diatur di dalam PP tentang Disiplin PNS

“Sanksinya sesuai PP 53/2010,” pungkasnya. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement