"Berinvestasi emas dalam bentuk logam mulia Emas dalam bentuk logam mulia atau emas batangan dengan kadar 24 lebih menguntungkan untuk digunakan sebagai simpanan masa depan dibandingkan dalam bentuk perhiasan," terangnya.
Dia menambahkan, saat ini berinvestasi emas tidak hanya membeli emas secara fisik, akan tetapi dapat dilakukan secara online dengan cara yang praktis serta modal yang terjangkau. Apabila ingin berinvestasi emas secara online, memperhatikan terlebih dahulu aspek legalitas yang dimiliki, dimana lembaga keuangan tersebut telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.